Udah mau lebaran kan Fanbot? Gimana udah pada dapet THR belum nih? Minbot sih udah hehe.. THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Yang merupakan hak yang di berikan kepada karyawan dalam bentuk uang atau barang pada saat hari raya agama tertentu. Seperti Idul Fitri bagi umat Muslim atau Natal bagi umat Kristen.
[lwptoc]
di berikan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja dengan baik dan setia selama setahun penuh. Serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Dasar Peraturan Pemberian THR
Pemberian ini di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yaitu Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan secara terus menerus. Besarannya minimal setara dengan satu bulan upah.
Namun, dalam prakteknya, besaran THR dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan nih Fanbot. Bisa jadi THR yang kalian dapat memang gak sampai satu bulan gaji. Masih mending lah dapet THR kan daripada enggak sama sekali?
Kapan THR Cair?
Pemberian THR biasanya di lakukan menjelang hari raya agama yang bersangkutan. Yaitu sekitar satu atau dua minggu sebelum hari raya. Namun, waktu pencairan THR juga dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan.
Sebagai contoh, untuk THR Idul Fitri, perusahaan dapat memberikan pada awal bulan Ramadan atau menjelang Lebaran. Sedangkan untuk Natal, perusahaan dapat memberikan THR menjelang Natal atau pada akhir tahun.
Pada dasarnya, pencairan THR harus di lakukan sebelum hari raya atau paling lambat pada hari terakhir kerja sebelum libur hari raya. Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dalam hubungannya dengan Pelaksanaan Cuti Bersama. Jadi, perusahaan harus memastikan bahwa THR telah di cairkan pada waktu yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran THR Menurut Undang Undang
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran THR minimal yang harus di berikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh adalah setara dengan satu bulan upah.
Namun demikian, dalam praktiknya, besaran dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan minimal yang di atur oleh undang-undang, sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik.
Baca Juga Tips Hemat Mudik Lebaran
Namun, sebaliknya, ada juga perusahaan yang memberikan THR yang lebih kecil atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang dan dapat menimbulkan sanksi bagi perusahaan yang melakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemberian THR kepada karyawan.
Kriteria Penerima THR
THR di berikan kepada karyawan atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan secara terus-menerus pada perusahaan yang bersangkutan. Namun, terdapat beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seseorang tidak berhak menerima THR, seperti pekerja kontrak atau pekerja lepas.
Meski demikian biasanya perusahaan memberikan kebijakan untuk mengganti THR tersebut untuk para pekerja kontrak mereka kok, jangan kuatir.
THR Kena Pajak Enggak?
THR termasuk sebagai penghasilan yang di kenakan pajak, sehingga karyawan yang menerima THR harus membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, THR di anggap sebagai penghasilan yang kena pajak dan harus di laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 21 oleh karyawan yang menerimanya.
Namun, terdapat beberapa ketentuan dan batasan mengenai pajak THR yang harus di penuhi oleh perusahaan dan karyawan sehingga THR bisa tidak kena pajak atau di kenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, di antaranya:
paling banyak sebesar Rp. 6.000.000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tidak Tergolong Penghasilan Bruto dan Penerima Penghasilan dengan Ketentuan Khusus, THR yang diterima oleh karyawan tidak akan dikenakan pajak apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp. 6.000.000,-.
yang ditanggung oleh perusahaan
Jika perusahaan menanggung seluruh biaya , maka THR tersebut tidak akan di kenakan pajak karena di anggap sebagai tunjangan yang tidak kena pajak.
THR untuk karyawan yang meninggal atau mengundurkan diri
yang di berikan kepada karyawan yang meninggal dunia atau mengundurkan diri karena pensiun atau alasan lain yang sah, tidak akan dikenakan pajak.
Rekomendasi Penggunaan THR
seharusnya di gunakan untuk keperluan hari raya agama atau keperluan lain yang bersifat konsumtif. Namun, karyawan memiliki kebebasan dalam menggunakan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka, selama tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi misal mau di jadiin angpau lebaran buat Minbot sih, kebetulan banget nih kak.
Biar kalian lebih afdhol dan bisa bermanfaat selama libur lebaran bisa kalian spend nih sebagian buat ikutan ambil kelas Training online Smart Monitoring bareng Indobot, so kalian gak perlu cemas sama kondisi rumah kalian yang di tinggal mudik lebaran. Selain itu nanti setelah masuk kerja, kalian sudah punya skill baru buat di pamerin ke Pak Bos nih!!
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR
Nah Fanbot, tahu gak kalau perusahaan kalian tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif yang dapat di kenakan adalah berupa denda sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Denda tersebut dapat di berikan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan besarnya dapat mencapai 10% dari total THR yang seharusnya di bayarkan.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat di kenakan sanksi pidana berupa tuntutan hukum oleh karyawan yang dirugikan akibat tidak dibayarkannya THR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. yang menyatakan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau melawan hukum tidak membayar upah atau tunjangan lainnya yang telah di sepakati dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa pemberian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi administratif dan pidana yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, pemberian yang tepat juga dapat meningkatkan motivasi dan kepuasan karyawan. Sehingga dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Nah fanbot, dari informasi di atas ada gak info THR yang kalian baru tahu? Diskusiin yuk di kolom komentar!