Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Indobot Update

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

Dukungan Pemerintah untuk Sertifikasi Halal

Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

BPJPH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang akan dilaksanakan serentak.

Baca Juga Sertifikasi IoT BNSP Di gelar Juni 2023

 

Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Halal Gratis 2023

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah di pastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang di pastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang di buktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan juga alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang di hasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang di hasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang di gunakan sudah di pastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah di verifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang di sertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau di lakukan secara manual dan/atau bahkan semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Tahapan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui https://ptsp.halal.go.id/ 
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Ingin Tahu Program Kami Lebih Lanjut?

Silahkan isi Formulir Dibawah Ini untuk Diskusi dengan Tim Indobot Academy.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

whatsapp whatsapp