BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi sosial yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keamanan finansial bagi penduduk Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, ada perbedaan penting antara keduanya.
[lwptoc]
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang terjangkau dan terjamin kepada seluruh penduduk Indonesia. Program ini wajib di ikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan juga warga negara asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia selama lebih dari enam bulan. Biaya kepesertaan BPJS Kesehatan di bayar secara berkala dan di atur berdasarkan pendapatan yang di miliki peserta.
Manfaatnya mencakup berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan, rawat inap di rumah sakit, operasi, persalinan, dan obat-obatan. Dalam program ini, peserta juga dapat memilih jenis layanan kesehatan yang mereka butuhkan, seperti pelayanan kelas 1, 2, atau 3.
BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang di rancang khusus untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di bayar oleh pemberi kerja dan karyawan, dan di atur berdasarkan gaji yang di terima karyawan.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup penggantian biaya perawatan medis dan rehabilitasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan. Program ini juga memberikan perlindungan finansial bagi keluarga karyawan yang meninggal dunia atau mengalami kecacatan permanen akibat kecelakaan kerja.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
Dasar Hukum
Pertama Dasar hukumnya adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kedua Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kematian.
Dalam kedua program BPJS ini, pemerintah memiliki peran penting dalam penyediaan regulasi dan pengawasan yang jelas. Hal ini di maksudkan agar kepentingan masyarakat dan tenaga kerja terlindungi dan terjamin dengan baik.
Selain itu, dasar hukum juga berperan penting dalam menjamin keberlangsungan program dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kedua program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta dan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan dan sasaran
Bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang terjangkau dan terjamin kepada seluruh penduduk Indonesia, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia.
Sumber pendanaan
BPJS Kesehatan di danai oleh pemerintah dan peserta yang membayar iuran berkala, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan di danai oleh pemberi kerja dan karyawan yang membayar iuran secara periodik.
Manfaat yang ditawarkan
BPJS Kesehatan memberikan manfaat kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, rawat inap di rumah sakit, operasi, persalinan, obat-obatan dan sebagainya. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Pilihan layanan kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas pada peserta untuk memilih jenis layanan kesehatan yang mereka butuhkan, seperti pelayanan kelas 1, 2, atau 3, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan manfaat yang telah di tetapkan dan tidak memberikan pilihan jenis layanan.
Kelompok peserta
Terbuka untuk seluruh penduduk Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari enam bulan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan terbatas pada tenaga kerja dan pemberi kerja yang terdaftar di program ini.
Biaya iuran
Biaya iuran di atur berdasarkan pendapatan yang di miliki peserta, sedangkan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur berdasarkan gaji yang diterima karyawan.
Pendaftaran
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat di lakukan secara online atau langsung ke kantor terdekat, sedangkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui pemberi kerja yang mendaftarkan karyawannya ke program ini.