Cara Mudah Daftar NPWP Online

Indobot Academy

cara daftar NPWP online

Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui cara mudah daftar NPWP online sehingga masih kerap kebingungan saat ingin memiliki surat ini. Padahal, di zaman serba digital ini, semua bisa dilakukan dengan cara praktis, cepat, serta hemat biaya dan waktu.

Jika saat ini Anda ingin memiliki NPWP pribadi, simak informasi di artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui caranya.

[lwptoc]

Sekilas Tentang NPWP

Sebelum mengetahui cara daftarnya, perlu diketahui bahwa NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah surat yang harus dimiliki orang-orang tertentu. Yaitu, WNI yang memiliki pemasukan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi, jika penghasilan di bawah PTKP, identitas berupa nomor seri yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu dimiliki. Sebagai informasi, nominal PTKP terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp4.5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Fanbot yang sudah bekerja di bidang internet of things dan memiliki gaji tahunan lebih dari PTKP perlu memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Sebagai warga negara yang baik, pastikan Anda segera melakukan cara mudah daftar NPWP online jika memang memenuhi kriteria tadi. Jika tidak tahu harus memulainya dari mana, Anda bisa menyiapkan beberapa persyaratannya terlebih dulu.

Untuk diketahui, berkas utama yang harus disiapkan sebelum mendaftar NPWP pribadi secara online adalah Kartu Tanda Penduduk bagi WNI. Sementara itu, warga negara asing atau WNA bisa menyiapkan paspor dan KITAP atau KITAS untuk registrasi pembuatan NPWP.

9 Cara Mudah Daftar NPWP Online

Sebagai informasi, cara daftar melalui sistem online ini bisa memudahkan Anda dalam hal pendaftaran serta membebaskan dari antrean. Jadi intinya, ada beberapa tahapan yang tetap harus dilakukan secara offline, berikut informasi cara daftar NPWP online selengkapnya.

1. Masuk ke Laman Resmi Registrasi NPWP

Untuk diketahui, pendaftaran NPWP secara online bisa dilakukan di laman resmi Ereg Pajak (https://www.ereg.pajak.go.id). Situs web ini dapat Anda akses melalui browser mana pun, baik di komputer maupun smartphone.

2. Buat Akun Pribadi

Jika sudah masuk ke laman resmi Ereg Pajak, cara mudah daftar NPWP online yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat akun. Untuk membuatnya, pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif dan bisa dihubungi.

Pasalnya, kantor pajak akan memberikan kode aktivasi hingga informasi lainnya mengenai pembuatan NPWP Anda melalui email. Jika email tidak valid, pendaftaran online untuk membuat NPWP dipastikan gagal. Bahkan, meskipun Anda sudah mengirimkan persyaratan dokumen secara lengkap.

Selain memerlukan alamat email, Anda perlu mengisi kode captcha yang terdapat di laman. Perhatikan baik-baik kodenya dan masukkan ke kolom yang tersedia, lalu klik Daftar.

Baca Juga Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

3. Aktivasi Akun

Setelah berhasil mendaftar akun, Anda perlu melakukan aktivasi akun tersebut. Caranya adalah dengan masuk ke kotak pesan di laman alamat email yang sebelumnya dipakai untuk pendaftaran.

Jika di email tidak ada pesan dari Ereg Pajak, sebaiknya muat ulang halamannya. Apabila sudah ada, klik link yang dikirim Ereg Pajak untuk memverifikasi alamat email.

4. Lengkapi Informasi Data Diri

Masih di tahap pengaktifan akun, langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah melengkapi informasi data diri. Adapun data yang harus diisi di antaranya adalah nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon aktif.

Selain itu, Anda akan membuat password, menuliskannya ulang, serta mengisi kolom pertanyaan keamanan dan kode captcha.

5. Login dan Penuhi Persyaratan Berupa Dokumen Sesuai Klasifikasi

Cara mudah daftar NPWP online selanjutnya adalah masuk kembali ke situs Ereg Pajak dengan menggunakan akun sudah terbuat. Kemudian, Anda memilih klasifikasi NPWP.

Sebagai informasi, pendaftaran online ini hanya berlaku untuk pembuatan NPWP pribadi, bukan perusahaan. Di sisi lain, ada dua jenis NPWP pribadi yang bisa  masyarakat dapatkan.

cara daftar NPWP secara online

Di antaranya adalah NPWP Pusat untuk perempuan maupun laki-laki lajang. Lalu, ada NPWP Cabang untuk perempuan yang ingin mencabangkan kartu wajib pajak pada suaminya. Pilih klasifikasi yang paling sesuai dengan Anda.

Setelah itu, siapkan berkas untuk memenuhi syarat daftar berdasarkan klasifikasi masing-masing. Adapun berkas lengkap yang lengkap untuk pendaftaran bisa di poin-poin berikut.

  • NPWP Pusat untuk karyawan biasa: KTP atau Paspor dan KITAP/KITAS (WNA).
  • NPWP Pusat untuk pengusaha: KTP atau paspor dan dokumen izin usaha minimal dari kelurahan setempat.
  • NPWP Cabang: KTP atau paspor, fotokopi NPWP milik suami, salinan kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan.

6. Isi Formulir Pendaftaran

Apabila berkas-berkas  sudah siap, selanjutnya cukup isi formulir pendaftaran yang tersedia di laman Ereg Pajak. Pastikan data sudah valid agar cara mudah daftar NPWP online berhasil, begitu juga dengan berkas-berkasnya.

Sebagai informasi, jika data sudah siap untuk mendaftar NPWP, keterangan terdaftar sementara akan muncul di laman akun Anda. Sementara itu, jika keterangan tersebut tidak muncul, sebaiknya periksa kembali data yang Anda masukkan.

7. Kirim Formulir Pendaftaran secara Online

Apabila selesai tahap pengisian formulir, akun yang terdaftar sementara, Anda harus mengirim formulir tersebut ke kantor pajak secara online. Caranya tidak sulit, cukup klik tombol Daftar yang terdapat di laman resmi Ereg Pajak. Otomatis, formulir akan langsung dikirimkan ke kantor pajak terdaftar.

8. Print Dokumen dan Tanda Tangani Formulir

Setelah mengirimkan berkas tadi, Anda juga harus untuk mencetak formulir pendaftaran. Selain itu, print juga dokumen yang menerangkan bahwa Anda terdaftar sementara untuk pembuatan NPWP.

Khusus untuk cetakan formulir pendaftaran, Anda wajib menambahkan tanda tangan di atasnya. Selanjutnya, satukan dokumen dalam map atau memakai penjepit kertas agar tidak hilang.

9. Kirim Berkas ke Kantor Wajib Pajak

Terakhir, cara mudah daftar NPWP online yang perlu Anda lakukan adalah mengirimkan berkas ke kantor pajak terdekat. Berkas ini bisa Anda berikan langsung ke petugas ataupun dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Namun yang pasti, dokumen harus kita kirim sebelum dua minggu sejak pendaftaran online berhasil. Jika pendaftaran pembuatan NPWP , kartu yang Anda butuhkan akan terkirim ke alamat rumah menggunakan jasa kantor POS. Paling cepat 10 hari kerja atau paling lambat setelah 30 hari kerja.

Lebih Mudah Daftar NPWP Secara Online

NPWP adalah dokumen yang wajib kita miliki tiap-tiap masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan. Jika Anda memenuhi kriteria wajib pajak penghasilan, pastikan untuk daftar segera.

Namun, pastikan untuk tetap waspada ketika melakukan pendaftarannya. Pasalnya, data Anda bisa saja bocor jika pendaftaran tidak  secara mandiri.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya melakukan cara mudah daftar NPWP online guna memastikan data pribadi aman serta pendaftarannya tidak merepotkan. Jika sudah mendaftar online, pastikan juga Anda tidak memberikan data pada orang lain di luar laman resmi. Sebab, pihak DJP tidak pernah meminta data pribadi tersebut.

Demikian informasi mengenai cara mudah daftar NPWP online di Ereg Pajak untuk masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan. Sangat mudah dan praktis, bukan? Satu lagi yang perlu Anda tahu, pendaftaran NPWP online ini tidak ada biaya sepeser pun alias gratis.

Ingin Tahu Program Kami Lebih Lanjut?

Silahkan isi Formulir Dibawah Ini untuk Diskusi dengan Tim Indobot Academy.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

whatsapp whatsapp