Jadi Dosen di Tulungagung, seorang WNA akhirnya di deportasi. Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku telah menghapus data kependudukan ganda Yatno atau Mohtar bin Bakri (66 tahun). Yatno merupakan pria warga negara asing (WNA) asal Singapura yang telah belasan tahun tinggal, menetap, dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.
Baca Juga : Rekomendasi Web Untuk Membuat Background PPT Skripsi Keren
Kepala Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa Yatno sudah dihapuskan juga dari database pusat.
Sedangkan untuk dokumen kependudukan yang dalam bentuk fisik, semuanya telah di tarik oleh dispendukcapil. Terungkapnya identitas asli Yatno oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar, kemudian isu viral di media massa dan media sosial juga telah memaksa pihak Di spendukcapil untuk melakukan penelusuran.
Pasalnya, Yatno yang kemudian berganti nama Mohtar bin Bakri sempat memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia. KTP dan surat keterangan lahir yang ternyata di palsukan dengan menyaru sebagai WNI kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973, di tarik oleh dispendukcapil.
Dalam kasus ini, terduga bahwa penerbitan dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri, di lakukan berdasar informasi yang di sampaikan bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung kala itu.
Baca Juga : Drone Mengubah Revolusi Pertanian
Verifikasi dan konfirmasi verbal saat itu sebenarnya telah di lakukan. Namun karena ada informasi pribadi yang di manipulasi oleh Yatno di hadapan petugas, dokumen yang ajukan pemohon bisa di terbitkan. Hal itu di karenakan berkas dan persyaratan administratif pengurusan data kependudukan saat itu sudah terpenuhi.
Terlebih data Yatno di kuatkan berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung. Pada akta kelahiran di beri catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973.
Pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG. Dspendukcapil memberikan catatan bahwa di akta kelahiran Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973.
Pada akta lama, Yatno tercatat sebagai anak dari Kastomo dan Misirah. Lalu yang bersangkutan melakukan perubahan dengan nama Mohtar Bin Basri. Yang merupakan anak ke-6 dari pasangan Bakri Bin Posmito Dan Rahmah Bete Omar.
Namun, pada faktanya ternyata Yatno lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956.
Baca Juga : Tidur Siang Bisa Cegah Pikun, Berani Coba di Kantor?
Di konfirmasi terpisah, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti benarkan bahwa ada warganya yang bernama Yatno alias Mohtar Bin Basri.
Dalam kartu Identitas Yatno beralamat di Perum Purimas Blok F nomor 25 Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru. Dari informasi yang di dapat, yang bersangkutan terdaftar sejak tahun 2008 pada saat penerbitan kartu keluarga (kk) secara masal. Yatno saat itu terdaftar di kk Sukijat nomor: 3504033103053358 sebagai famili lain.
Di amankan oleh Kantor Imigrasi Blitar saat melakukan konsultasi. Yatno atau Mohtar bin Bakri mempunyai dua paspor, dari Indonesia dan Singapura. Lalu di periksa dan ternyata mempunyai kewarganegaraan ganda. Saat ini Yatno di tahan di rumah detensi kantor Imigrasi Blitar dan segera di deportasi.