Tunjangan sertifikasi guru 2023 telah resmi cair. Tunjangan tersebut di berikan untuk meningkatkan kemampuan serta supaya guru juga memiliki sertifikasi dan skill yang mumpuni.
Kabar Bahagia ini datang bagi guru-guru di seluruh wilayah Indonesia baik yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek maupun Kemenag, baru-baru ini terdengar kabar bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang biasa di sebut dengan TPG Triwulan 1 telah cair. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik ini menjadi kabar gembira yang sudah lama dinanti-nantikan.
Kapan sertifikasi guru cair bulan ini?
Sebagai informasi, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1 ini ternyata memiliki perbedaan waktu pencairan antara daerah satu dengan daerah lainnya. Hal ini di perkuat dengan belum meratanya pencairan yang telah di laukan di berbagai daerah ternyata belum merata, ada yang pencairannya tepat waktu dan ada yang pencairannya tidak sesuai jadwal yang ada.
Sebelum melakukan pencairan, guru yang memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1 tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan. Adapun persyaratan-persyaratan untuk proses pencairan Tunjangan Profesi Guru tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru penerima tunjangan wajib memastikan Info GTK masing-masing penerima TPG sudah dengan tampilan status validasi “Sudah Valid”.
- Guru penerima tunjangan wajib memastikan rekap hadir oleh Kepala Satuan Pendidikan, rekap hadir tersebut di tandatangani dan di ketahui juga oleh Pengawas Pendidikan.
- Guru penerima tunjangan wajib memastikan lampiran yang di syaratkan yaitu SK KGB dan SK Pangkat Terakhir
- Guru penerima tunjangan wajib memastikan lampiran SK pembagian tugas penerima tunjangan.
- Guru penerima tunjangan wajib memastikan lampiran pembagian tugas penerima tunjangan.
Baca Juga : 5 Manfaat Memiliki Sertifikasi Profesi BNSP
Dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 ini antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Agama memiliki perbedaan dalam segi mekanismenya. Kemdikbud Ristek melakukan pencairan tunjangan tersebut setiap tiga bulan sekali atau triwulan, sedangkan Kementerian Agama melakukan pencairan tersebut setiap bulan 1 kali. Walaupun berbeda mekanisme dalam hal pencairannya, namun hal hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi guru-guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud Ristek maupun Kemenag. Paling penting adalah pencairan tunjangan tersebut tepat waktu dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para guru di Indonesia.
Selain itu, apakah Anda sudah tahu adanya program ini? Yuk baca hingga selesai mengenai apa itu program sertifikasi guru.
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga menguji kompetensi tenaga pengajar dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan sertifikasi dilakukan di tempat-tempat yang telah bekerjasama dengan perguruan tinggi yang berkompeten, yang pada akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan standar profesinya.
Secara singkat dan sederhana, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Baca Juga : Sertifikasi IoT BNSP? Di Indobot Academy Aja
Persyaratan Sertifikasi Guru
Setiap guru wajib mengikuti proses sertifikasi, karena termasuk dalam aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan sertifikasi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan persyaratan non akademik. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Persyaratan Akademik
Persyaratan sertifikasi pertama adalah persyaratan akademik. Sesuai namanya, persyaratan ini fokus pada pendidikan akhir guru. Sehingga ada syarat pendidikan minimal dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah resmi.
Guru sendiri dapat mengajar di lingkungan TK, SD, SMP dan SMA sehingga persyaratan akademik dibuat berbeda sesuai dengan jenjang dimana mereka mengajar. Berikut rincian lengkapnya:
- Untuk guru TK/RA, kualifikasi akademik minimal D4/S1, pendidikan tinggi PAUD, S1 Pendidikan lainnya, dan S1 Psikologi.
- Untuk guru SD/MI kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, pendidikan lain, atau psikologi.
- Untuk guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ampu.
- Bagi guru yang memiliki prestasi khusus di bidang akademik dapat diusulkan untuk mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, serta diketahui dan disetujui oleh kepala cabang dan kepala dinas pendidikan.
- Jika guru tidak memenuhi syarat akademik, dalam artian belum mengenyam pendidikan tinggi. Jadi minimal guru memiliki prestasi khusus di bidang akademik. Sehingga Anda dapat mengikuti sertifikasi.
Baca Juga : 5 Jenis Sertifikasi profesi Berdasarkan BNSP
2. Persyaratan Non-Akademik
Berikutnya adalah persyaratan non akademik, yang tentunya merupakan persyaratan di luar latar belakang pendidikan guru. Persyaratannya meliputi:
- Usia maksimum guru adalah 56 tahun saat mengikuti ujian sertifikasi.
- Prioritas keikutsertaan ujian sertifikasi bagi guru di dasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/kelas.
- Bagi guru yang memiliki prestasi non akademik khusus dapat di usulkan untuk mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan di ketahui serta di setujui oleh kepala cabang dan kepala dinas pendidikan.
- Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di setiap daerah di tentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan di atas, baik persyaratan akademik maupun non akademik. Kemudian Anda bisa melamar untuk mengikuti proses sertifikasi agar bisa di akui sebagai profesional.
Selain itu, kepemilikan sertifikasi profesi membantu meningkatkan kesejahteraan guru karena di berikan tunjangan profesi. Tunjangan ini tentunya dapat membantu menambah penghasilan bulanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Jenis Sertifikasi Guru
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses sertifikasi guru memiliki prosedur dan jenis yang berbeda. Di tinjau dari jenisnya, proses sertifikasi terbagi menjadi tiga pola. Itu adalah:
1. Pola PSPL
Pola atau jenis sertifikasi guru yang pertama adalah PSPL atau Sertifikasi Pendidik Langsung. Melalui pola ini, proses sertifikasi di awali dengan pemeriksaan berkas.
Baru kemudian ke tahap uji kompetensi dan di lanjutkan dengan pengumuman hasil uji kompetensi. Ada kriteria atau syarat khusus bagi guru di Indonesia untuk bisa mengikuti pola ini.
2. Pola PF
Jenis atau pola sertifikasi guru yang kedua adalah pola PF atau Pola Portofolio. Sesuai dengan namanya, tipe ini melakukan penilaian berdasarkan portofolio guru yang bersangkutan.
Portofolio sederhana dapat di artikan sebagai daftar pengalaman guru dalam pendidikan yang kemudian dapat di buktikan. Sehingga pola PF sangat cocok di ikuti oleh guru yang sudah memiliki pengalaman panjang.
Jika guru tidak memiliki persiapan diri, maka ia tetap mendapat izin mengikuti sertifikasi pola PLPG jika telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Jadi Anda tidak perlu menggunakan pola PF jika Anda kesulitan memenuhi persyaratan.
3. Pola PLPG
Terakhir adalah jenis sertifikasi guru yang menggunakan pola PLPG atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. Yang di maksud dengan PLPG adalah pola sertifikasi berupa pelatihan yang di selenggarakan oleh LPTK Kabupaten untuk memfasilitasi pemenuhan standar kompetensi guru peserta sertifikasi.
Sertifikasi dengan pola ini pada dasarnya berupa pelatihan yang juga merupakan bentuk ujian. Jadi, guru yang berstatus sebagai peserta sertifikasi akan aktif mengajar di kelas yang di tentukan.
Ketentuannya adalah memenuhi beban belajar 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan di laksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop dengan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Pada bagian atau tahapan akhir uji kompetensi pola PLPG, setiap peserta sertifikasi akan melaksanakan uji kompetensi tertulis. Saat ini sudah berbasis komputer, namun di sesuaikan dengan kemampuan penyelenggara.
Lalu, siapa saja yang bisa mengikuti jenis sertifikasi guru ini? Yaitu guru yang menjabat sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang di angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG.