Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik

Indobot Update

Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik
Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik

Pernah terpikir cara kerja kamera tilang elektronik yang banyak dipasang di lampu merah? Kamera tilang elektronik adalah salah satu teknologi yang digunakan oleh Polri untuk membantu dalam meminimalisir kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Baik dalam jalanan landai maupun jalanan yang padat. Kamera tilang elektronik ini juga mencoba untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

[lwptoc]

Pengertian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE di antaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat di koordinasikan dengan satuan wilayah di mana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Baca Juga : Perkembangan Teknologi, Buat Peran Manusia Menjadi Punah Benarkah?

Output Dari ETLE

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktiannya, surat konfirmasi akan di kirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus di lakukan oleh pelanggar di antaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Seperti di ketahui, Korps Lalu Lintas Polri telah meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I.  Peluncuran ETLE di buka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Baca Juga : Sistem Keamanan Cerdas untuk Amankan Rumah Selama Mudik

Cara Kerja ETLE

Dengan tujuan untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan pada saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, di sampaikan oleh Listyo bahwa yang bertugas nantinya polantas yang bertugas di lapangan hanyalah untuk mengatur lalu lintas saja bukan penilangan. 

Kamera pengawas ini sudah beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan tidak hanya menyasar mobil saja, namun sejak Februari 2020. ETLE juga sudah di kembangkan untuk menangkap pelanggaran yang di lakukan oleh pengguna sepeda motor.

Cara kerja yang akan di lakukan kamera ETLE ini adalah, di mana kamera akan terpasang yang di pantau langsung oleh petugas TMC Polda masing-masing wilayah di ruang terpisah. Kamera tersebut akan mengambil gambar dan plat nomer kendaraan, kemudian akan di lakukan pengecekan terhadap pelanggaran apa yang di lakukan dan di sesuaikan dengan database yang ada. 

Baca Juga : 4 Ruas Tol Paling Banyak Di lalui Pemudik

Jenis Kamera ETLE yang di gunakan

Jenis kamera yang terpasang dan di gunakan dmiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polda lain tentu berbeda-beda jenisnya. Namun, keseluruhan memiliki spesifikasi yang sama yaitu:

  1. di lengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
  2. Kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
  3. Kamera speed radar. Kamera ini juga di koneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Baca Juga : Hati-Hati Kena Tilang Gara-Gara Alat Ini

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pemindai pengendara juga bisa di lakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Nah Fanbot, mulai sekarang harus lebih berhati-hati dan jangan sampai melakukan pelanggaran di jalan raya ya. Karena sudah ada kamera ETLE yang bisa menilang kamu sewaktu-waktu melakukan pelanggaran. 

 

Ingin Tahu Program Kami Lebih Lanjut?

Silahkan isi Formulir Dibawah Ini untuk Diskusi dengan Tim Indobot Academy.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

whatsapp whatsapp