Kebijakan Baru Pembuatan SIM

Indobot Update

Kebijakan Baru Pembuatan SIM
Kebijakan Baru Pembuatan SIM

Hai Fanbot! siapa nih yang belum punya SIM? Wah kalian jangan sampai ketinggalan ya!

Kini syarat terbaru untuk permohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi. Pihak kepolisian menyebutkan, nantinya hanya sekolah mengemudi terakreditasi yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi tersebut. Korlantas Polri menjelaskan, aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum yang kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas. Kombes Pol rijulianto Djati Utomo memberikan arahan bahwa SIM bisa diperoleh ketika adanya lampiran surat kelulusan kursus mengemudi.

Baca Juga : Penerapan IoT Dalam Industri Manufaktur

Kebijakan ini di tetapkan karena hasil analisa dan evaluasi (anev) terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan. Terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara.

Hal itu menurut Trijulianto, maka pengendara perlu memiliki wawasan, pengetahuan, serta etika dalam berlalu lintas. Atas dasar hasil anev tersebut, maka Korlantas Polri sebagai pemangku kewenangan merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat serta kriteria teknis.

Baca juga: Sistem Digitalisasi Peternakan Mudahkan Persiapan Idul Adha

Dari adanya kebijakan ini, di harapkan setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan juga bertanggung jawab.

Kebijakan ini menjadi aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan. Bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum). Wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga : Perbedaan Jurnal Nasional dan Internasional Serta Cara Submitnya

Ketentuan ini, akan tetap di berlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini. Di maksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

Ingin Tahu Program Kami Lebih Lanjut?

Silahkan isi Formulir Dibawah Ini untuk Diskusi dengan Tim Indobot Academy.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

whatsapp whatsapp