Syarat Pendirian dan Perbedaan LSP P1, P2 dan P3

Indobot Academy

perbedaan lsp p1, p2, dan p3
perbedaan lsp p1, p2, dan p3

Fanbot ada yang tahu perbedaan LSP P1, P2 dan P3? Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah sebuah badan independen yang bertugas melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja seseorang atau kelompok pekerja di bidang tertentu sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. LSP biasanya didirikan oleh badan usaha atau asosiasi industri yang memiliki kepentingan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tertentu dan memperkuat daya saing industri di Indonesia.

[lwptoc]

Tujuan utama LSP adalah untuk menjamin bahwa individu atau kelompok pekerja yang telah lulus sertifikasi memiliki kompetensi yang di perlukan untuk bekerja di bidang tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk dan layanan yang di hasilkan. LSP juga dapat memberikan manfaat bagi individu atau kelompok pekerja, seperti meningkatkan peluang karir dan gaji yang lebih tinggi, serta memberikan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas-tugas pekerjaan.

Biasanya terdiri dari tenaga asesor yang telah memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dengan bidang yang di uji, serta memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi untuk memastikan konsistensi dan keberhasilan dari proses sertifikasi. LSP juga harus memiliki akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau organisasi internasional yang setara, seperti International Certification Network (IQNet).

Baca Juga Sertifikasi Profesi IoT

Syarat Pembukaan LSP

Untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Syarat pertama adalah memenuhi kelengkapan legalitas usaha. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai syarat tersebut:

  1. Harus merupakan badan hukum yang legal, seperti instansi, perseroan terbatas atau yayasan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. LSP-P3 sendiri di bentuk oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi, serta di dukung oleh instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha.
  2. Dukungan dari para pemangku kepentingan juga di perlukan, seperti surat dukungan dari asosiasi industri, asosiasi profesi, dan instansi teknis pembina sektor yang terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan.
  3. kemudian Keabsahan LSP-P3 di nyatakan dengan akta notaris.
  4. Selanjutnya bentuk organisasi LSP terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana.
  5. Setelah itu target asesi LSP adalah sumber daya manusia (SDM) untuk sektor atau profesi sesuai dengan ruang lingkup yang di berikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Syarat Sarana Pendukung Kerja LSP

Syarat Pendirian LSP yang kedua yaitu Calon LSP wajib untuk memenuhi Syarat Sarana dan Perangkat Kerja Calon LSP yang akan didirikan, yaitu:

  1. Memiliki bukti legalitas dan status Kantor
  2. Ketersediaan sarana kerja termasuk sistem pengolahan data berbasis IT
  3. Memiliki rencana strategis berikut program kerja/rencana kegiatan dan anggaran belanja yang mencerminkan pelayanan yang di berikan kepasa industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi
  4. Standar Kompetensi yang mengacu pada SKKNI atau Standar Internasional atau Standar khusus.
  5. Skema Sertifikasi dan Perangkat Asesmen untuk Uji Kompetensi
  6. Memiliki Tempat Uji Kompetensi
  7. Memiliki sumber keuangan yang di perlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
  8. Memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
  9. Menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan ketidakberpihakan dari sertifikasinya.
  10. Memiliki staff yang akan terlibat di dalam kegiatan LSP tersebut
  11. Sistem Pengendali Pelaksanaan Sertifikasi misalnya; Kesesuaian Panduan Mutu LSP terhadap Persyaratan Umum LSP, Memiliki SOP (Prosedur dan Instruksi Kerja.
  12. Melaksanakan hasil pelaksanaan Internal Audit, bukti pelaksanaan Uji Coba Asesmen dan rekaman hasil pelaksanaan
  13. Bukti telah di lakukan Kaji Ulang Manajemen (untuk pengajuan pembaruan ijin LSP)
  14. Memiliki bukti sosialisasi dan publikasi yang muktahir tentang proses sertifikasi dalam setiap skema.
  15. Daftar TUK yang telah terverifikasi dan persyaratan teknis untuk setiap TUK sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu.
  16. Dokumen sesuai pedoman BNSP No. 201,202,206,208, 210,211,301,302

di antaranya

(1)   Surat Permohonan Apresiasi
(2)   Surat Permohonan Lisensi
(3)   Surat Permohonan Verifikasi SKEMA
(4)   Lembar Isian
(5)   Ruang Lingkung yang Diajukan Lisensi
(6)   Dokumen Legal Pendirian P1
(7)   Dokumen Struktur Organisasi dan Personil
(8)   Surat Dukungan
(9)   Panduan Mutu
(10) SOP
(11) SKKNI
(12) SKEMA
(13) Daftar TUK Terverifikasi
(14) Daftar Asesor Kompetensi
(15) Perangkat Asesmen (MUK)
(16) Rencana Strategis
(17) Audit Internal
(18) Laporan Uji Coba Sistem

(19) Surat permohonan apresiasi

  1. Formulir terkait dengan kegiatan pelaksanaan sertifikasi
  2. LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat di pertanggungjawabkan. Minimum 1 (satu) tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan dan pemeliharaan data statistik)

Perbedaan LSP P1, P2 dan P3

Lalu apa saja perbedaan masing-masing LSP tersebut? Yuk kita simak pengertian dan batasan setiap LSP

"mengenal

LSP P1

merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemula. LSP P1 adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi profesi bagi para pemula atau calon tenaga kerja yang belum memiliki pengalaman kerja atau keterampilan yang memadai dalam bidang tertentu. Selanjutnya dapat berupa instansi pendidikan seperti SMK atau Universitas

Baca Juga Manfaat Memiliki Sertifikat Profesi BNSP

LSP P2

adalah lembaga/industri yang bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi profesi bagi para tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman kerja dan keterampilan yang memadai dalam bidang tertentu, dan ingin meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka dalam bidang tersebut.

LSP P3

biasanya menawarkan program pelatihan dan uji kompetensi untuk memberikan sertifikasi profesi tingkat mahir kepada peserta yang telah memenuhi syarat dan standar yang di tetapkan. Kemudian LSP P3 hanya bisa di buat oleh asosiasi industri terkait. Sertifikasi profesi dari LSP P3 dapat menjadi bukti kemampuan dan keterampilan yang sangat tinggi dalam bidang tertentu, yang di akui secara nasional maupun internasional.

Salah satu LSP yang bisa di gunakan untuk melakukan sertifikasi profesi adalah Indobot Academy yang memegang lisensi LSP P2 di bidang internet of things. Sertifikasi BNSP Internet of Things Indobot akan di gelar di bulan Juni 2023, info lanjut mengenai program ini dapat menuju link program pelatihan & sertifikasi BNSP Indobot

Ingin Tahu Program Kami Lebih Lanjut?

Silahkan isi Formulir Dibawah Ini untuk Diskusi dengan Tim Indobot Academy.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

whatsapp whatsapp