Cara Mendaftar Antrian Online Kunjung Pajak

Indobot Academy

cara daftar antrian online Kunjung Pajak
cara daftar antrian online Kunjung Pajak

Sejak 1 September 2020, Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan pendaftaran antrean pelayanan pajak secara online melalui Kunjung Pajak yang bisa diakses di kunjung.pajak.go.id. Langkah ini menjadi solusi efektif bagi para wajib pajak saat pandemi COVID-19 yang melanda 3 tahun belakangan guna memastikan kelancaran proses transaksi perpajakan sambil mengurangi risiko penularan virus.

Kunjung Pajak menyediakan berbagai jenis layanan yang dapat diakses secara online. Beberapa di antaranya adalah loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan lainnya. Dengan adanya opsi ini, para wajib pajak dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa harus menghadiri pertemuan tatap muka.

Baca Juga Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid 19

Inovasi Kunjung Pajak oleh DJP menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran proses perpajakan di tengah situasi pandemi dan sangat membantu para wirausahawan, pelaku UMKM serta wajib pajak lainnya. Dalam kondisi di mana kontak fisik perlu dihindari, antrean online ini memungkinkan para wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas pajak.

Hal ini tidak hanya mengurangi risiko penularan virus, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi para wajib pajak. Meskipun pandemi telah berlalu aplikasi Kunjung Pajak ini masih bisa di gunakan oleh wajib pajak kok!

Cara Membuat Antrian Online Kunjung Pajak

Jika Anda ingin menggunakan layanan antrean online untuk mengunjungi kantor pajak, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Kunjungi situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” yang terletak di bagian bawah halaman.
  3. Isi kolom identitas dengan informasi yang di minta, seperti tanda pengenal (NIK/Paspor), nomor NIK/Paspor, nama pengunjung, dan status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya).
  4. Isi juga nomor NPWP, nama NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  5. Lengkapi kolom penilaian kesehatan dengan memilih jawaban yang sesuai untuk pertanyaan-pertanyaan terkait riwayat perjalanan dan kondisi kesehatan.
  6. Pilih jenis layanan yang Anda perlukan dan waktu kunjungan, seperti kantor pajak tujuan, jenis layanan (loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dll.), nama kantor, perihal layanan pajak, tanggal kunjungan, dan waktu kunjungan (pilih dari pilihan yang tersedia).
  7. Setelah Anda mengisi semua persyaratan antrean online, tunggu nomor tiket antrean yang akan di kirimkan secara otomatis ke alamat email yang Anda daftarkan.
  8. Setelah mendapatkan nomor tiket antrean, Anda dapat menunjukkan tangkapan layar nomor tiket atau memberikan nomor tiket tersebut kepada petugas pelayanan pajak.

Tips Jika Lupa Nomor Tiket Antrian Kunjung Pajak

Jika Anda lupa atau tidak menyimpan nomor tiket antrean Kunjung Pajak, Anda masih dapat mencarinya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman kunjung.pajak.go.id.
  2. Klik tombol “Cari Tiket” yang terletak di bagian bawah halaman.
  3. Masukkan nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK) untuk mencari nomor tiket antrean.

Dengan mengikuti prosedur daftar antrean online ini, Anda dapat memudahkan proses transaksi perpajakan dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam situasi pandemi kemarin.Dengan adanya Kunjung Pajak, proses transaksi perpajakan tetap berjalan tanpa hambatan meskipun tidak di lakukan secara langsung.

Para wajib pajak dapat mengakses layanan pajak dengan lebih mudah dan praktis. Menghemat waktu serta tenaga dalam melakukan kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, inovasi ini juga mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan efektivitas sistem perpajakan secara keseluruhan.

Baca Juga Cara Membuat NPWP Online

Untuk memastikan keterjangkauan layanan ini, DJP terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan penggunaan Kunjung Pajak. Wajib pajak juga di imbau untuk memanfaatkan layanan online lainnya yang telah di sediakan oleh DJP. Seperti penyampaian SPT, perubahan data, validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta pendaftaran insentif pajak. Jika ada kebutuhan atau pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi unit kerja terkait melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Untuk Anda wirausahawan yang ingin mengembangkan bisnis Anda di era digital. Anda bisa mengakses layanan pembelajaran Internet of Things dari Indobot Academy.

Ingin Tahu Program Kami Lebih Lanjut?

Silahkan isi Formulir Dibawah Ini untuk Diskusi dengan Tim Indobot Academy.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar

whatsapp whatsapp