Sebagai seorang guru, berkompeten dan berkualitas merupakan hal yang sangat penting. Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas adalah dengan mengikuti di klat fungsional guru. Selain untuk pengembangan, di klat fungsional guru juga memberikan manfaat lain. Yaitu dapat di hitung sebagai angka kredit yang berguna untuk penilaian kinerja guru dan kenaikan pangkat.
[lwptoc]
Syarat Pengakuan Angka Kredit Fungsional Guru
Namun, agar di klat fungsional guru dapat di hitung sebagai angka kredit berdasarkan ketentuan Kemendikbud, terdapat beberapa syarat dan persyaratan yang harus di penuhi. Berikut ini adalah rincian syarat-syarat dan persyaratan yang harus di perhatikan.
Akreditasi
Syarat pertama agar di klat fungsional guru dapat di hitung sebagai angka kredit adalah di klat tersebut harus memiliki akreditasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa di klat yang di ikuti sesuai dengan standar dan memiliki nilai yang di akui oleh pemerintah.
Durasi
Syarat kedua adalah di klat harus memiliki durasi minimal 30 jam atau setara dengan 3 SKP. Durasi ini harus di penuhi dengan aktif mengikuti seluruh kegiatan di klat. Baik itu berupa kuliah, praktek, maupun tugas-tugas yang di berikan selama di klat. Durasi yang cukup akan memberikan waktu yang cukup untuk guru untuk belajar dan mempraktekkan materi yang di ajarkan dalam di klat.
Baca Juga Level Kemahiran IoT Engineer
Relevansi dengan Bidang atau Mata Pelajaran yang Di ajarkan
Syarat ketiga adalah di klat harus relevan dengan bidang atau mata pelajaran yang di ajarkan oleh guru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa materi yang di pelajari oleh guru dapat di terapkan langsung dalam pembelajaran di kelas. Dengan demikian, guru dapat meningkatkan kemampuan dalam mengajar dan memberikan manfaat yang optimal bagi peserta di dik.
Kelulusan dan Nilai
Syarat keempat adalah guru harus mengikuti di klat secara aktif dan lulus dengan nilai minimal C atau setara dengan 60. Hal ini menunjukkan bahwa guru telah menguasai materi yang di ajarkan dalam di klat dan dapat mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam pembelajaran di kelas. Nilai C atau 60 juga menunjukkan bahwa guru telah mengikuti seluruh kegiatan yang ada dalam di klat.
Status Guru
Syarat kelima adalah di klat harus di adakan setelah guru di angkat menjadi PNS atau setelah guru memperoleh sertifikasi pendidik. Hal ini di maksudkan agar guru memiliki dasar atau kemampuan dasar dalam mengajar dan dapat memanfaatkan materi yang di pelajari dalam di klat fungsional guru secara optimal.
Surat Tanda Tamat
Syarat keenam adalah diklat harus memiliki surat tanda tamat diklat (STTD) yang diterbitkan oleh penyelenggara diklat. STTD ini merupakan bukti bahwa guru telah mengikuti seluruh kegiatan yang ada dalam diklat dan telah mencapai standar yang ditentukan dalam diklat. Oleh karena itu, STTD merupakan dokumen yang sangat penting dalam mengajukan pengakuan angka kredit diklat fungsional guru.
Verifikasi oleh Tim Penilai
Syarat terakhir agar di klat fungsional guru dapat di hitung sebagai angka kredit adalah harus di validasi dan di verifikasi oleh tim penilai yang di tunjuk oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah. Tim penilai ini akan menilai apakah diklat yang diikuti oleh guru telah memenuhi semua persyaratan dan syarat yang telah ditetapkan. Serta menentukan jumlah angka kredit yang diberikan. Oleh karena itu, guru harus memastikan bahwa diklat yang diikuti telah memenuhi semua persyaratan dan syarat yang telah ditetapkan sebelum mengajukan pengakuan angka kredit.
Baca Juga Kerjasama Indobot dengan SMK Muhammadiyah 2 Jatinom
Dalam mengikuti diklat fungsional guru. Selain memperhatikan syarat dan persyaratan di atas, guru juga harus aktif mengikuti seluruh kegiatan yang ada dalam diklat. Serta memanfaatkan pengetahuan yang didapat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Dengan begitu, guru dapat memperoleh manfaat optimal dari mengikuti diklat fungsional guru, baik untuk pengembangan maupun untuk peningkatan kinerja dan kenaikan pangkat.
Pengembangan Guru di Indobot Academy
Bapak ibu guru yang bermaksud mengikuti di klat fungsional pengembangan bisa mengikuti beberapa kelas pelatihan yang di selenggarakan oleh Indobot Academy. Kursus ini sangat cocok untuk bapak ibu guru yang mengampu program keahlian seperti Elektronika, Elektro, Mekatronika, Ototronik maupun rumpun Teknik Telekomunikasi.
Lalu kelas apa yang cocok untuk kebutuhan di klat fungsional jabatan bapak dan ibu guru?
Kelas IoT Dasar Lanjutan Indobot Academy
Kelas IoT Dasar Lanjutan dari Indobot Academy adalah kelas yang di peruntukkan untuk para profesional yang ingin mendalami kembali teknologi internet of things terbaru. Dengan mengikuti kelas ini bapak ibu guru bisa melakukan upskilling pengetahuan yang dulu pernah di dapatkan saat berkuliah dan bisa di teruskan kembali dalam pembelajaran bersama putra-putri di dik di sekolah tercinta.
Metode Belajar Fleksibel
Metode pembelajaran kelas IoT Dasar Lanjutan di laksanakan dalam bentuk Video Online. Dan Bapak ibu guru dapat menentukan sendiri berapa lama waktu yang akan di gunakan untuk belajar materi kelas ini selama masih aktif terdaftar pada kelas. Dengan total jam belajar 50 jam tentunya sudah memenuhi kebutuhan angka kredit bapak dan ibu guru.
Materi Pembelajaran Komprehensif
Materi di klat pembelajaran ini cukup lengkap dan komprehensi. Dapat di ikuti bahkan jika bapak/ibu guru sebelumnya tidak kuliah di jurusan elektro/elektronika. Kami memulainya dari dasar mulai dari Dasar Elektronika. Penggunaan alat ukur, mikrokontroler, instalasi software hingga pembuatan project IoT menggunakan NodeMCU dan Wemos D1 R1
Mendapatkan e-Sertifikat
Bapak Ibu yang berhasil menyelesaikan di klat dan mengerjakan tugas dalam Kelas IoT Dasar Lanjutan berhak untuk mendapatkan e-sertifikat yang dapat di gunakan sebagai bukti kelulusan pelatihan sebagai perhitungan angka kredit.
Gratis Starter Kit IoT
Untuk mendukung pembelajaran Bapak dan Ibu Guru. Indobot Academy menyediakan IoT Starter Kit yang akan kami kirimkan ke alamat Bapak Ibu tanpa tambahan biaya apapun. Starter Kit ini dapat bapak ibu gunakan sebagai media belajar saat mengikuti kelas kami.
Sudah Terdaftar dan Berijin Resmi
Indobot Academy di bawah PT Ozami Inti Sinergi. Merupakan lembaga pelatihan yang sudah terdaftar dengan nomor AHU-0082.AH.02.01-Tahun 2016 dan memiliki KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan, Indobot Academy telah mengikuti sertifikasi ISO yang saat ini sedang di proses.
Bicara mengenai kualitas pelatihan IoT Indobot, Indobot Academy juga memiliki hak untuk menyelenggarakan sertifikasi BNSP di Bidang IoT di Indonesia. Tentunya hal tersebut bisa menjadi pertimbangan bapak ibu guru untuk memilih di klat fungsional yang bisa membantu upskilling tetapi juga dapat bermanfaat untuk kebutuhan penilaian angka kredit Bapak dan Ibu guru.
Demikianlah beberapa syarat dan persyaratan yang harus di penuhi agar di klat fungsional guru dapat di hitung sebagai angka kredit. Semoga informasi ini dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di kelas.